HOME SKRIPSI MAKALAH SOFTWARE NUPTK NISN FACEBOOK MUSIK

Daftar Isi



Zakat Uang

PEMBAHASAN

A.    Zakat Uang Simpanan
1.      Pengertian
Dewasa ini menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat, menjadi sebuah budaya. Koperasi atau lembaga keuangan lain telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Lembaga tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyimpan harta atau pun sebagai media pembayaran dalam transaksi bisnis. Ketergantungan kita pada lembaga keuangan demikian tinggi, sehingga setiap aktivitas finansial kita senantiasa berkaitan dengannya. Di jaman dulu, masyarakat lazim menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perhiasan. Namun praktek semacam itu kini mulai luntur. Masyarakat lebih mempercayai lembaga-lembaga tertentu sebagai tempat meyimpan hartanya. Yang dimaksud dengan uang simpanan di sini adalah harta yang disimpan di koperasi , bank atau lembaga lain dalam bentuk nilai tukar mata uang, dan bukan dalam bentuk deposit barang (misalnya emas, perhiasan, dll).[1]
Harta simpanan menurut bahasa adalah harta yang dikumpulkan, baik yang diatas bumi maupun yang dibawahnya. Sedangkan menurut istilah para ulama mempunyai perbedaan pendapat, yang penting untuk kita perhatikan adalah pengertian yang berkaitan dengan masalah zakat. Ada yang mengatakan bahwa harta simpanan adalah harta yang terkumpul dari dua mata uang (emas dan perak) yang belum dikeluarkan zakat untuknya[2]
Sandaran pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan lainnya dari Ibnu Umar bahwa A’riby bertanya kepadanya. Jelaskan kepadaku tentang firman allah SWT dalam surat at-taubah ayat 34:
šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur …..
Artinya : “  dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak…..”
Ibnu umar menjawab barang siapa yang menyimpan hartadan belum mengeluarkan zakat dari harta tersebut maka kerugianlah yang ia dapat

2.      Dalil Tentang Uang Zakat Simpanan
Adapun dalil yang menguatkannya adalah
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
3.      Rumus Menghitung Zakat Uang Simpanan
a. Simpanan Tetap atau Deposito
Bila uang simpanan tetap itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah uang simpanan tersebut.
Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 10.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misalnya nisabnya Rp 5.100.000 atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp 60.000/gram.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,
b. Simpanan Biasa, Tabanas, dan Tahapan
Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.[3]
B.     Simpanan Dana Pensiun
1.      Pengertian
Yang dimaksud dengan simpanan dana pensiun adalah dana simpanan para pekerja/pegawai yang merupakan bagian dari gaji/upah, yang dipungut secara berkala oleh perusahaan untuk disimpan, dan baru bisa diambil kembali kalau pekerja tersebut telah memasuki masa pensiun atau telah berhenti bekerja, baik karena meninggal atau karena sebab lain.
Cara penyimpanannya atau pun mengambilnya mengikuti prosedur khusus yang telah diatur oleh pemerintah atau perusahaan. Zakat dikeluarkan pada saat dana simpanan pensiun tersebut telah mencapai Nisab (senilai emas 85 gram) dan cukup haul. Adapun Zakatnya sama dengan 2.5% (dua setengah persen).
2.      Perhitungan Zakat Simpanan Dana Pensiun
Perhitungan zakat jenis ini serupa dengan perhitungan zakat pada uang simpanan tetap atau deposito.
Contoh:
Dana simpanan pensiun setahun terakhir tercatat Rp 10.000.000 (harga emas misalnya Rp 60.000/gram, sehingga nisabnya Rp 5.100.000).
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000.[4]
C.    Deposito
1.      Pengertian
Selain giro dan tabungan, produk perbankan syariah tang termasuk produk perhimpunan dana (funding) adalah deposito. Berdasarkan uu no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang hanya penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan prinsip Mudarobah.
2.      Cara Menghitung Deposito
Bila simpanan tersebut telah genap setahun dan jumlahnya telah melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dari jumlah simpanan tersebut.[5]


[2] Abdul Al-Kamid Mahmud, Ekonomi Zakat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000) hal 11
[3] ibid

[4] http://www.ydsf.or.id/panduan.php?mn=zakat&id=7, jam 17.06, rabu tgl 03/06/2009


[5] Adiwarman A. Karim, Analisis Fiqh Dan Keuangan, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2001) hal 23

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More