HOME SKRIPSI MAKALAH SOFTWARE NUPTK NISN FACEBOOK MUSIK

Daftar Isi



Ilmu pengetahuan Alam dan teknonologi bagi manusia


A. Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi bagi Kehidupan Manusia
Nana Syaodih S. (1997: 67) menyatakan bahwa sebenarnya sejak dahulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Kalau manusia pada zaman dulu memecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah, sesungguhnya mereka sudah menggunakan teknologi, yaitu teknologi sederhana.
Terkait dengan teknologi, Anglin mendefinisikan teknologi sebagai penerapan ilmu-ilmu perilaku dan alam serta pengetahuan lain secara bersistem dan menyistem untuk memecahkan masalah. Ahli lain, Kast & Rosenweig menyatakan Technology is the art of utilizing scientific knowledge. Sedangkan Iskandar Alisyahbana (1980:1) merumuskan lebih jelas dan lengkap tentang definisi teknologi yaitu cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat, atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indera, dan otak manusia.
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.
Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”Pengertian teknologi secara umum adalah:
• proses yang meningkatkan nilai tambah

• produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja

• Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.



Karena itu pada makalah ini kami membuat dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia Dari beberapa pengertian di atas nampak bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya teknologi. Artinya, bahwa teknologi merupakan keseluruhan cara yang secara rasional mengarah pada ciri efisiensi dalam setiap kegiatan manusia.
Perkembangan teknologi terjadi bila seseorang menggunakan alat dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Sebagai contoh dapat dikemukakan pendapat pakar teknologi dunia terhadap pengembangan teknologi.
Menurut B.J. Habiebie (1983: 14) ada delapan wahana transformasi yang menjadi prioritas pengembangan teknologi, terutama teknologi industri, yaitu :(1) pesawat terbang, (2) maritim dan perkapalan, (3) alat transportasi, (4) elektronika dan komunikasi, (5) energi, (6) rekayasa , (7) alat-alat dan mesin-mesin pertanian, dan (8) pertahanan dan keamanan.

B. Ilmu Pengetahuan Alam sebagai dasar Pengembangan Teknologi


Ilmu dalam bidang IPA dan pemanfaatannya dapat kita bedakan dalam IPA dasar atau murni, IPA terapan, dan teknologi. IPA dasar, IPA terapan, dan teknologi mengkaji bahan pokok yang sama, yaitu alam. Perbedaan ketiganya terletak pada aspek yang dikajinya. Menurut Amor et al. (1988) ilmuwan IPA dasar mencoba untuk memahami bagaimana alam bekerja. Sedangkan ilmuwan IPA terapan mencoba mencari cara untuk mengendalikan cara alam bekerja. Ahli teknologi memanfaatkan penemuan IPA dasar dan IPA terapan untuk membuat alat guna mengendalikan cara alam bekerja. Menurut White & Frederiksen (2000) IPA dapat dipandang sebagai proses untuk membentuk hukum, model, dan teori yang memungkinkan orang untuk memprediksi, menjelaskan, dan mengendalikan tingkah laku alam.

Konsep-konsep IPA dasar terbentuk dari keingintahuan mengenai sesuatu yang belum diketahui orang, keingintahuan itu menuntun ke arah mencari prinsip atau teori yang dapat diperoleh dari hasil pengkajian, yaitu melalui percobaan. Pengkajian ini merupakan pengkajian yang tidak bermaksud untuk mencari kondisi atau proses optimal yang diharapkan, melainkan hanya untuk memenuhi penjelasan dari objek (benda dan energi) dan peristiwa alam. Konsep-konsep IPA dasar merupakan konsep-konsep IPA mengenai kondisi, interaksi, dan peristiwa dari kondisi yang normal (biologi) atau ideal (fisika). Dalam konsep-konsep IPA dasar, seringkali ada variabel (parameter), yang dalam kenyataannya berpengaruh, tidak dimasukkan ke dalam konsep-konsepnya. Konsep-konsep itu sengaja disusun secara ideal atau normal agar berlaku umum, yang berarti dapat digunakan kapan saja dan dimana saja. Keberlakuan umum konsep-konsep tersebut luas, sehingga berfungsi sebagai konsep-konsep dasar bagi IPA terapan dan teknologi. Para ilmuwan menempatkan IPA dasar sebagai ilmu dasar bagi ilmu-ilmu terapan dan teknologi.

Teknologi dapat dibentuk dari IPA, tetapi dapat juga terbentuk tanpa IPA. Teknologi tanpa IPA dapat diibaratkan sebagai mobil yang mesinnya hidup dan bergerak maju, tetapi tanpa sopir. Betapa berbahayanya mobil itu, karena dapat menabrak apa saja yang ada di depannya. Jika ada sopir di dalam mobil itu, sopir akan mengendalikan mobil, sehingga mobil itu aman dan bermanfaat bagi manusia, sopir itulah IPA. Jadi, IPA ada dalam teknologi dan mengendalikan teknologi, sehingga teknologi aman dan bermanfaat bagi manusia. Prinsip-prinsip dan teori-teori IPA dasar dan pengendalian alam dari IPA terapan digunakan dalam teknologi untuk menyusun objek-objek, membuat konstruksi di alam, dan membuat alat untuk mengendalikan cara alam bekerja.

Teknologi meliputi teknik menyusun objek, serta membuat konstruksi alam dan alat, sedangkan IPA mengenai properti (kondisi, kandungan dan sifat objek), interaksi, dan perubahan objek. Konstruksi alam dan alat mengatur bentuk, ukuran ruang, ukuran objek, pergerakan dan interaksi objek. Objek dengan properti dan interaksinya diatur oleh konstruksi atau alat, sehingga menimbulkan peristiwa yang diharapkan oleh perancang teknologi.

Dalam biologi, teknologi juga dapat diartikan sebagai teknik mengendalikan organisme dan sel-sel untuk menghasilkan sesuatu, misalnya mengendalikan jamur atau bakteri. Istilah engineering dalam bahasa Inggris menunjukkan teknologi. Contohnya Soil and Water Conservation Engineering dapat diterjemahkan dengan Teknologi (Teknik) Konservasi Tanah dan Air. Dalam Biologi, penggunaan istilah engineering dan technology berbeda. Membuat tape disebut biotechnology, tetapi membuat alat pacu jantung untuk dipasang pada tubuh manusia disebut bioengineering.
Konsep teknologi menggunakan konsep IPA dasar dan terapan, contohnya adalah merancang cara untuk membuat tanah berpori-pori, agar tanah dapat menyimpan banyak air kohesi, misalnya dengan membenamkan kompos atau bahan organik yang lain ke dalam tanah dengan menggunakan teknik dan perhitungan tertentu.








Sains dan Teknologi telah melekat erat ke dalam setiap gaya hidup dan kehidupan modern, bahkan begitu pentingnya bagi pelajar ataupun mahasiswa, dan menjadi tuntutan dalam kehidupan professional kita, maka belajar sains dan mengembangan ketrampilan sains dan teknologi pada saat ini adalah sangat penting dan menjadi keniscayaan.

Pentingnya terampil berkomunikasi dapat dibuktikan secara sepintas melalui berbagai surat kabar harian/koran. Kebanyakan lowongan pekerjaan untuk posisi-posisi penting selalu mempersyaratkan penguasaan teknologi. Bahkan saat ini begitu terasa pentingnya bagi para pelajar Indonesia bertepatan dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.

Pengetahuan dan keterampilan ilmu sains dan teknologi memungkinkan kita dapat memasuki berbagai bidang profesi, namun demikian tanpa dibarengi dengan pengembangan kreativitas pribadi maka keterampilan itu sendiri menjadi tidak berarti dan tidak menjamin dengan sendirinya masa depan yang cerah atau adanya pengembangan karir pribadi yang pasti.
Sebagaimana kita ketahui negara-negara Asia pernah mengalami masa kejayaan di bidang sains dan teknologi. Justru ketika negara Barat mengalami apa yang disebut dengan “abad kegelapan”. Islam punya peranan penting di bidang tersebut . Sayang, itu adalah masa silam. Kolonialisme membuat sains dan teknologi diambil alih oleh Barat, dan menjadikan negara terjajah termasuk Indonesia hanya sebagai negara “satelit”.Sebuah kilas balik dari sisi sejarah dan filosofi ini semoga mampu membuat kita menguraikan kembali kesuksesan yang pernah kita ukir di masa lampau. Dan berpikir, bahwa saat ini pun kita harus kembali merebut sejarah itu. Berikut bagian pertama dari 2 (dua) tulisan.
Di bagian penutup dari buku “Aborted Creativity: Science and Creativity in the
Third World,” Susantha Goonatilake menyimpulkan bahwa:
“The major carriers of science in the Third World, the universities and the research
institutes, …, produce a large number of scientists as well as … impressive output….
This science, though important practically, is of mediocre creativity;
it has failed to produce any significant originality in thinking.”
Dalam buku tersebut dimuat berbagai hasil studi terhadap perkembangan sains dan teknologi di negara-negara berkembang baik di Asia, Afrika maupun Amerika Latin pada periode pra-kolonial, kolonial dan pasca-kolonial. Istilah “aborted creativity” digunakan untuk menegaskan adanya pola umum dalam perkembangan pengetahuan di Dunia Ketiga, dimana kreativitas yang pernah tumbuh berkembang di masa pra-kolonial, mengalami marjinalisasi, tekanan-tekanan, sehingga akhirnya tidak mampu meraih tahap perkembangan yang lebih tinggi.
kemajuan sains dan teknologi dapat dipercepat melalui koordinasi riset secara nasional dan dukungan pemerintah secara terorganisasi. Meluasnya peranan sains dan teknologi dalam pemerintahan dimotivasi utamanya oleh keinginan negara-negara dalam bersaing dengan negara lainya.




C. Sejarah Peradaban Manusia dan Perkembangan Teknologi

Pada pembahasan Sejarah Peradaban manusia kami akan memaparkan sejarah peradaban manusia pada tahun Masehi sekaligus alur peradaban manusia yang di prediksi akan terjadi dimasa yang akan datang secara kronologisnya, sebagai berikut :
2050 Perjalanan ke luar angkasa secara komersial dimulai;
2021-Mobil terbang akan mulai diperkenalkan;
2020-SETI (Search for Extra Terrestrial Intelligence) yang beroperasi sejak 1960 memperkirakan akan bisa berkomunikasi dengan alien;
2010-NASA akan memperkenalkan wahana piring terbang (daya tampung 12 orang). Menuju
ke bulan hanya 6 jam;
2004- Penemuan fosil Homo floresiensis di Pulau Flores, Indonesia;
1996-Agama Kristen tidak pernah menentang teori evolusi Darwin. Dalam tahun 1996
Paus Paul II sendiri secara RESMI telah mengakui teori evolusi sebagai more than a hypothesis . Bahkan agama Kristen (St Augustine) telah mendahului Darwin dengan teori evolusinya, sekalipun dalam bentuk yang masih primitif
1858- Teori Darwin;
n kaum Khuza'ah;
500 – 1500 Zaman Kegelapan (Dark Age) di Eropa;

Perkembangan Teknologi
Perkembangan Teknologi mengakibatkan perubahan signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi meliputi perkembangan
infrastruktur teknologi, khususnya dalam bidang teknologi informasi, seperti adanya hardware, software, teknologi penyimpanan data (storage),
dan teknologi komunikasi (Laudon, 2006: 174). Perkembangan teknologi tidak hanya
mempengaruhi dunia bisnis, tetapi juga bidang-bidang lain, seperti kesehatan,pendidikan, pemerintahan, dan lain-lain. Tahun 1650 sampai dengan 1955 dinyatakan oleh Alvin Toffler sebagai era industri. Era ini dimulai dengan terjadinya revolusi industri, yaitu sejak
ditemukannya mesin-mesin industri. Tenaga kerja manusia di dalam pabrik mulai
diganti dengan mesin. Namun seiring dengan bergulirnya waktu, saat ini kita berada pada zaman Teknologi dan Informasi.
Sebagai contoh, kini telah di temukan alat elektronik anti bakteri pda mesin cuci, lemari es dan pendingin ruangan yaitu dengan menggunakan teknologi nano.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan.

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.
Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.
Adapun cara untuk melengkapi kecerdasan Generasi Bangsa saat ini dan Untuk melengkapi kecerdasan iptek para pelajar, diperlukan pula penyelarasan pengajaran iptek dengan pengajaran imtaq. Sehingga terbentuklah manusia-manusia cerdas dan bermoral yang dapat menghasilkan berbagai teknologi yang bermanfaat bagi umat manusia.Diantaranya adalah:
(1) learning to know, yaitu para Generasi akan dapat memahami dan menghayati bagaimana suatu pengetahuan dapat diperoleh dari fenomena yang terdapat dalam lingkungannya. Dengan pendekatan ini diharapkan akan lahir generasi yang memiliki kepercayaan bahwa manusia sebagai kalifah Tuhan di bumi diberi kemampuan untuk mengelola dan mendayagunakan alam bagi kemajuan taraf hidup manusia,
(2) learning to do, yaitu menerapkan suatu upaya agar para generasi menghayati proses belajar dengan melakukan sesuatu yang bermakna,
(3) learning to be, yaitu proses pembelajaran yang memungkinkan lahirnya manusia terdidik yang mandiri, dan
(4) learning to live together, yaitu pendekatan melalui penerapan paradigma ilmu pengetahuan, seperti pendekatan menemukan dan pendekatan menyelidik akan memungkinkan para generasi menemukan kebahagiaan dalam belajar

B. Manfaat dan Dampak dari Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi

Pada satu sisi, perkembangan dunia iptek yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Tidak diragukan lagi kemajuan IPTEK telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Namun, pada sisi lain, pesatnya kemajuan iptek ternyata juga cukup banyak membawa pengaruh negatif. Semakin kuatnya gejala "dehumanisasi", tergerusnya nilai-nilai kemanusiaan dewasa ini, merupakan salah satu oleh-oleh yang dibawa kemajuan iptek tersebut. Bahkan, sampai tataran tertentu, dampak negatif dari peradaban yang tinggi itu dapat melahirkan kecenderungan pengingkaran manusia sebagai homo-religousus atau makhluk teomorfis. Tak hanya itu iptek juga bisa mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia.
Perbudakan dan penjajahan di North America, Asia dan Afrika hanya memungkinkan melalui dukungan iptek. Perkembangan iptek di Eropa Barat membuahkan revolusi industri yang menindas kelas pekerja dan yang melahirkan komunisme. Produksi weapons of mass destruction, baik kimia, biologi ataupun nuklir tentu saja tidak bisa dipisahkan dari iptek; belum lagi menyebut kerusakan ekosistem alam akibat dari kemajuan iptek.Berikut adalah manfaat dan dampak negatif dari Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi :
A. Bidang Informasi dan komunikasi
Dampak Positif
a.Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
b.Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
c.Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah.

Dampak Negatif
a. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu
c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam.
Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
d. Kecemasan teknologi.
Selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi.



B. Bidang Ekonomi dan Industri

Dampak Positif
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi

2. Terjadinya industrialisasi

3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat
Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.

4. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki
.Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.

5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi

Dampak negatif
1. Terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”. {mospagebreak}

C. Bidang Sosial dan Budaya

Dampak Positif

1. Perbedaan kepribadian pria dan wanita.
Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol.Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.
2. Meningkatnya rasa percaya diri
Kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
3 Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras

Dampak Negatif

1. Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.
2. Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.
3. Pola interaksi antar manusia yang berubah.
Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.

D. Bidang Pendidikan

Dampak Positif

1. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
2. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
3. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka.
Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.

Dampak Negatif

1. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
2. Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tinggi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.

E. Bidang politik
Dampak Positif
1. Timbulnya kelas menengah baru .
Pertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
2. Proses regenerasi kepemimpinan.
Sudah barang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.
3. Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh regionalisme.
Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.

Dampak Negatif

1. Penggunaan persenjataan canggih untuk menyerang pihak lain demi kekuasaan dan kekayaan.
2. Terorisme yang semakin merajalela.
3. Kurangnya privacy suatu negara akibat kerahasiaan yang tidak terjamin dengan semakin canggih
nya alat –alat pendeteksi.







BAB III
PENUTUP

Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah suatu bagian yang tak lepas dari kehidupan manusia dari awal peradaban sampai akhir dari segala akhir kehidupan manusia.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang seiring perkembangan peradaban manusia di dunia.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang IPTEK serta perkembangannya dari waktu ke waktu, lebih jauhnya penyusun berharap dengan memahami IPTEK kita semua dapat menyikapi segala kemajuan dan perkembangannya sehingga dapat berdampak positif bagi kehidupan kita semua.

KESIMPULAN
Guna mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dalam memasuki era kesejagadan, yang salah satunya ditandai dengan sarat muatan teknologi, salah satu komponen pendidikan yang perlu dikembangkan adalah kurikulum yang berbasis pendidikan teknologi di jenjang pendidikan dasar.
Bahan kajian ini merupakan materi pembelajaran yang mengacu pada bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di mana peserta didik diberi kesempatan untuk membahas masalah teknologi dan kemasyarakatan, memahami dan menangani produk-produk teknologi, membuat peralatan-peralatan teknologi sederhana melalui kegiatan merancang dan membuat, dan memahami teknologi dan lingkungan.
Kemampuan-kemampuan seperti memecahkan masalah, berpikir secara alternatif, menilai sendiri hasil karyanya dapat dibelajarkan melalui pendidikan teknologi. Untuk itu, maka pembelajaran pendidikan teknologi perlu didasarkan pada empat pilar proses pembelajaran, yaitu: learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Untuk melengkapi kecerdasan iptek para pelajar, diperlukan pula penyelarasan pengajaran iptek dengan pengajaran imtaq. Sehingga terbentuklah manusia-manusia cerdas dan bermoral yang dapat menghasilkan berbagai teknologi yang bermanfaat bagi umat manusia
Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagian dan imortalitas.
Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia

Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan,oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan


Daftar Pustaka

http://alambudsos.wordpress.com
http://ejournal.unud.ac.id
http://www.nano.lipi.go.id

Cara jual beli saham dalam Hukum Islam


JUAL BELI SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
Wacana Sistem Ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif dunia bukanlah isapan jempol. Pada 28 April – 1 Mei 2008, di Kuwait digelar perhelatan akbar World Islamic Economic Forum (WIEF) keempat dengan tema “Negara-negara Islam sebagai Mitra Pembangunan Global.” Perhelatan ini juga dihadiri oleh delegasi non-muslim seperti Tony Blair, mantan PM Inggris dan Bob Hawke, mantan PM Australia.
Di Indonesia sendiri, Ekonomi Islam mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan ini berawal sejak diakuinya dual system perbankan pada tahun 1992 yang mengijinkan beroperasinya sistem perbankan tanpa bunga (Bank Syariah).
Bertalian erat dengan hal tersebut, jual beli merupakan aktivitas utama perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam maupun sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi Islam memberikan perhatian serius terhadap permasalahan jual beli. Permasalahan jual beli dibahas secara mendetail oleh banyak ulama di samping masalah ritual ibadah mahdah. Islam tidak mengenal dikotomi antara aktivitas keduniawian dengan keukhrawian. Setiap aktivitas dunia senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas akhirat sehingga harus berada dalam bingkai ajaran Islam.
Sistem Islam melarang setiap aktivitas perekonomian—tak terkecuali jual beli (perdagangan)—yang mengandung unsur paksaan, mafsadah (lawaran dari manfaat), dan gharar (penipuan). Sedangkan, bentuk perdagangan Islam mengijinkan adanya sistem kerja sama (patungan) atau lazim disebut dengan syirkah.
Adalah benar adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan kajian mendalam dari sudut pandang Islam akan aktivitas jual beli saham di pasar modal. Hal ini disebabkan karena sifat hukum Islam yang universal dan komprehensif.
B. Prinsip Jual beli dalam Islam
1. Pengertian Jual beli
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
2. Dasar Hukum
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275)
3. Klasifikasi Jual beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Objeknya
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2) Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
3) Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
b. Berdasarkan Standardisasi Harga
1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
2) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
a) Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
b) Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
c) Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
c. Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:
1) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2) Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
3) Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
4. Syarat Sah Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
· Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
· Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
· Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.
5. Juzaf (Jual Beli Spekulatif)
Juzaf ialah menjual barang yang bisa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang atau dihitung terlebih dahulu. Contoh hal ini adalah seseorang yang menjual setumpuk makanan, setumpuk pakaian atau sebidang tanah tanpa mengetahui kepastian ukurannya.
Jual beli ini disyariatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar Ra. bahwa ia menceritakan, “Kami biasa membeli makanan dari para kafilah dagang dengan cara spekulatif. Lalu Rasulullah saw melarang kami menjualnya sebelum kami memindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim).
Hadits ini mengindikasikan bahwa para sahabat sudah terbiasa melakukan jual beli juzaf (spekulatif), sehingga hal itu menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan.
Namun demikian, agar jual beli juzaf ini diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Para ulama Malikiyah menyebutkan persyaratan tersebut sebagai berikut:
· Baik pembeli dan penjual sama-sama tidak mengetahui ukuran barang dagangan. Kalau salah satunya tahu, jual beli itu tidak sah.
· Jumlah barang dangangan jangan banyak sekali sehingga sulit diprediksikan, atau sedikit sekali sehingga mudah dihitung.
· Tanah tempat meletakkan barang dagangan tersebut harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi.
· Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.
Namun demikian, terdapat pengecualian, tidak boleh menjual komoditi riba fadhl dengan jenis yang sama secara spekulatif, seperti menjual satu tandum kurma dengan satu tandum kurma yang lain. Hal ini dikarenakan kaidah dalam jual beli komoditi riba fadhl, “Ketidaktahuan akan kesamaan sama saja dengan mengetahui adanya perbedaan (ketdaksamaanya).”
6. Sebab-sebab Dilarangnya Jual Beli
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
a. Berkaitan dengan objek
1) Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).
2) Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
3) Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.
b. Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
1) jual beli yang mengandung riba.
2) Jual beli yang mengandung kecurangan.
Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
Akan tetapi, kemungkinan yang paling banyak tersebar dalam realitas kehidupan adalah sebagai berikut:
· Objek jual beli yang haram.
· Riba.
· Kecurangan, serta;
· Syarat-syarat yang menggiring kepada riba, kecurangan atau kedua-duanya.
7. Jual Beli yang Bermasalah
a. Jual Beli yang Diharamkan
1) Menjual tanggungan dengan tanggungan
Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra. Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
2) Jual beli disertai syarat
Jual beli disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya.
Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”
Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
3) Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli
Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut:
a) Jual beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit.
b) Jual beli ’Inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah.
4) Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang oleh orang lain, kecuali bila mendapat ijin dari pelaku transaksi atau peminang yang pertama.”
5) ’Orang kota menjual barang orang dusun.’ Yang dimaksud dengan istilah ini adalah orang kota yang menjadi calo bagi pedagang orang dusun. Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah orang kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah berikan rizki, dengan saling memberi keuntungan yang satu kepada yang lain.” (HR. Muslim)
6) Menjual anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari). Kalangan Syafi’iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing apapun, baik dipelihara (untuk berburu) maupun tidak. Sedangkan, Malikiyah membolehkan menjual anjing kelompok yang pertama dengan hadits: ”Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.” (HR. An-Nasa’i).
7) Menjual alat-alat musik dan hiburan. Mayoritas ulama mengharamkan semua lat-alat hiburan dan alat-alat musik yang diharamkan.
Jual beli saat adzan Jum’at dikumandangkan. Allah swt berfirman: ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahu.” (Alquran, 62: 9). Adzan yang dimaksud adalah adzan ketika khatib naik mimbar. Parameter diharamkannya jual beli ini adalah bahwa orang yang melakukan transaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at, mengetahui larangan tersebut dan tidak dalam kondisi darurat. Jika keduanya tidak wajib shalat Jum’at, maka tidak apa-apa. Namun jika salah satunya wajib, keduanya berdosa.
b. Jual Beli yang Diperdebatkan
1) Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Mayoritas ulama mengharamkannya tanpa pengecualian, sedangkan Imam as-Syafi’i membolehkannya jika tidak disepakati sebelumnya.
2) Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Menurut pendapat ulama tujuan dari jual beli ini adalah riba yang berupa manfaat barang.
3) Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya. Jika tidak terjadi, urbun menjadi milik penjual. Mayoritas ulama membolehkan jual beli seperti ini, jika diberi batasan menunggu secara tegas.
4) Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.
C. Investasi dalam Islam
1. Syirkah dan Hukum-hukumnya
Syirkah menurut ahli fiqih berarti aliansi dalam kepemilikan atau dalam beraktivitas. Syirkah disyariatkan menurut ijma’ para ulama yang disandarkan pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah SWT:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah.” (Alquran, Al-Anfal: 41).
Syirkah terbagi menjadi dua macam, yaitu syirkah kepemilikan dan syirkah transaksional. Syirkah kepemilikan yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebag kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan. Sedangkan, syirkah transaksional merupakan akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Macam-macam syirkah transaksional
Mayoritas ulama, membagi syirkah transaksional sebagai berikut:
· Syirkatul ‘Inan, yaitu persekutuan dalam modal, usaha dan keutungan. Dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki, membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan. Ijma’ membolehkan syirkah semacam ini, meski pada perinciannya ada yang diperselisihkan.
· Syirkatul Abdan, yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama doketer di klinik, tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hal ini dibolehkan, kecuali oleh Imam Syafi’ie.
· Syirkatul Wujuh, yaitu kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun dari mereka yang memiliki modal. Syirkah ini dibolehkan menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, namun dilarang menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.
· Syirkatul Muwafadhah, yaitu kerjasama di mana setaiap pihak memiliki modal, usaha dan hutang-piutang yang sama, dari awal hingga akhir. Kerjasama seperti ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama kecuali Syafi’i.
2. Mudharabah (Investasi) dan Hukum-hukumnya
Mudharabah adalah penyerahan modal kepada orang yang terbiasa berdagang dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pedagang tersebut. Hal ini dibolehkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
Rukun-rukun kerjasama ini ada tiga: Dua pihak transaktor, objek transaksi, dan pelafalan perjanjian.
Dua transaktor harus memiliki kompetensi. Boleh juga bekerjasama dengan nonmulsim, dengan syarat harus dimonitor pengelolaannya agar kehalalannya terjaga.
Sementara, objek transaksi yang disyaratkan harus berupa alat tukar—emas, perak dan uang. Dibolehkan menanam modal dengan hutang, bagi yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Juga boleh menanam modal dengan uang titipan atau dapat berupa dana segar.
Sementara dalam usaha investasi ini disyaratkan untuk diputar dalam dunia niaga dan bidang-bidang terkait. Kalangan Hambaliyah membolehkan penyerahan modal dalam bidang industri dalam bentuk alat-alat produksi dengan mengambil keuntungan dari sebagian hasilnya, diqiyaskan dengan muzara’ah (investasi pertanian) dan musaqot (investasi perkebunan).
Keuntungan mudharabah harus diketahui secara jelas, berupa prosentase yang umum. Jika seorang ditentukan mendapat bagian tetap (yang tidak diputar), maka perjanjian tersebut batal.
D. Praktik Jual Beli Saham
1. Sejarah Bursa dan Pasar Modal Indonesia
a) Masa Tahun 1952-1958.
Pada tanggal 3 Juni 1952, perdagagan surat berharga untuk pertama kali mulai dilakukan. Pembukaan bursa ini dilakukan di gedung De Javasches Bank (Bank Indonesia) oleh Menteri Keuangan, Dr. Sumitro Djojohadikusumo. Pada 1958, perdagangan surat berharga ini terhenti karena situasi sosial politik dirasa tidak mendukung.
b) Babak Baru Pasar Modal Tahun 1977.
Babak baru Pasar Modal Indonesia yang sering disebut dengan masa kebangkitan Pasar Modal Indonesia, terjadi pada tanggal 10 Agustus 1977.
Peresmian Pasar Modal Indonesia diikuti pula dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang kini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, juga dibentuknya DANAREKSA yang merupakan perusahaan investment trust.
Sejak bursa efek mulai diaktifkan kembali, saham mulai diperkenalkan, meski obligasi belum. Obligasi kembali diterbitkan pada bulan Maret 1983. Obligasi yang pertama diterbitkan adalah oleh PT. Yasa Marga.
c) Perkembangan Bursa Efek.
Perkembangan biursa efek yang terjadi kini adalah berkat perjuangan dari BAPEPAM, perusahaan yang bersedia memasyarakatkan sahamnya, pemerintah, lembaga penunjang, dan masyarakat yang turut meramaikan perdagangan saham dan turut berpartisipasi.
d) Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia (BPI).
Pada tanggal 10 Agusutus 1977, perdagangan efek dilakukan oleh BEJ sehingga masyarakat sering mengidentikkannya dengan pasar modal Indonesia. BES mulai ada pada tahun 1989, dan saat itu telah ada pula Bursa Paralel Indonesia yang berdiri tahun 1988. Keduanya yakni BES dan BPI akhirnya merger, jadi kini hanya BEJ dan BES. Pada tahun BEJ dan BES melakukan merger dan menjadi Bursa Efek Indonesia.
e) Bursa Efek Indonesia.
Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.
Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada saat-saat krisis, BEJ mencatat rekor tertinggi baru pada awal tahun 2006 setelah mencapai level 1.500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.
Pada tahun 2007 BEJ melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.
2. Perbedaan Spekulator (spekulan) dengan Investor
a) Pengertian Capital Gain dan Deviden
Hal yang membedakan antara investor dengan spekulan terletak pada tujuan utama seorang nasabah membelanjakan dananya di pasar modal. Spekulan (speculator) menginvestasikan dananya untuk membeli saham suatu perusahan untuk mendapatkan capital gain, yaitu kelebihan harga jual diatas harga beli saham. Sedangkan seorang investor menginvestasikan dananya dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh deviden, yaitu bagian laba yang dibagikan oleh emiten kepada para pemegang sahamnya.
b) Perbedaan Karakter Spekulan dengan Investor.
Seorang investor (the riel investor) pasti akan sangat teliti sebelum menginvestasikan dananya untuk membeli saham. Berbagai bahan pertimbangan dapat digunakan sebelum investasi. Salah satunya yakni dengan menganalisis laporan keuangan sebuah emiten.
Untuk pembagian laba perusahaan, biasanya diputuskan didalam RUPS, dan proporsi pembagian deviden akan tergantung pada RUPS yang tidak terlepas dari kondisi emiten. Seorang spekulan biasanya lebih rajin dalam mengikuti setiap berita dan rumor yang terjadi pada setiap emiten. Informasi dari media massa baik mengenai bisnis, sosial, ataupun politik senantiasa penting dan harus diikuti. Spekulan juga rajin dalam mengikuti naik turunnya harga saham setiap saat, setiap hari melalui analisis banyaknya pembeli dan penjual.
Para spekulan cenderung lebih aktif memantau setiap perubahan harga saham dari point ke point karena para spekulan pada umumnya tidak memiliki tujuan untuk menginvestasikan dananya terlalu lama dalam saham yang dibelinya.
3. Berbagai Jenis Saham
a) Pengertian Saham
Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Menurut William H. Pike, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang tertera pada saham.
b) Common Stock dan Preferred Stock
Ada dua jenis saham yakni:
· Common Stock
Common stock atau saham biasa adalah saham yang sifat pemberian devidennya tidak tentu, tergantung bagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbitnya.
· Prefered Stock
Prefered stock atau saham preferen adalah saham yang sifat pemberian devidennya bisa disepakati antara investor dengan perusahaan penerbit saham. Deviden akan ditetapkan lebih dahulu melalui perjanjian penetapan peneriamaan deviden. Besarnya deviden biasanya tetap. Tetapi seandainya perusahaan sedang jatuh, pemilik saham preferen akan dinomorduakan dari pemilik obligasi, tetapi dinomorsatukan dari pemilik saham biasa.
c) Perbedaan Hak Investor Saham Biasa dengan Saham Preferen
Investor saham biasa memiliki hak-hak sebagai berikut:
· Hak untuk mengeluarkan pendapat
· Hak mendapatkan deviden sesuai keputusan RUPS
· Hak untuk memilih pengurus sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan dalam RUPS
· Hak untuk memindahkan kepemilikan sahamnya.
Sedangkan investor saham preferen memiliki hak-hak sebagai berikut:
· Hak menerima deviden terlebih dahulu dibanding pemilik saham biasa
· Jika keadaan sedang pailit dan terjadi likuidasi, maka para pemilik saham preferen mempunyai hak untuk dinomorsatukan dalam pembagian aset perusahaan
· Di lain pihak, pemilik saham preferen tidak memili hak berpendapat dan juga tidak berhak menuntut jika perusahaan penerbit mengalami pailit.
4. Proses Perdagangan Saham
Saham hanya diperjualbelikan di pasar saham. Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat, berhak untuk melaksanakan jual beli saham di pasar modal. Setiap saham berisi informasi-informasi, baik positif maupun negatif yang perlu diketahui oleh para investor agar tidak salah dalam memilih saham.
Adapun secara riil, saham berukuran atau berbentuk seperti sertifikat pada umumnya yang kertasnya terbuat dari bahan tertentu. Di dalam saham tertera antara lain: No.SKS atau Nomor Surat Kolektif Saham, nilai modal saham perusahaan, nilai nominal saham, nama pemilik saham, dan lain sebagainya.
Proses perdagangan saham berangsung pada hari bursa, yaitu hari Senin sampai hari Jum’at, dan dimulai pada pukul 09.30. Pada pukul 09.30 yang menjadi saat dimulainya proses perdagangan, terdapat harga pembukaan. Harga pembukaan adalah harga yang diminta oleh pembeli atau penjual ketika itu. Jam trading berakhir pada pukul 16.00 dan pada waktu ini terdapat harga penutupan yang merupakan harga yang diminta oleh pembeli dan penjual.
Proses Perdagangan Saham pada Pasar Perdana
Pada pasar perdana, pembeli atau investor tidak dapat memperoleh sahamnya dengan jangka waktu, seperti ketika membeli saham di pasar sekunder.
Pada pasar sekunder ditetapkan T+4 sebagai batas waktu penerimaan saham. Jika investor membeli pada hari Senin, 28 September 1998, ia akan menerima saham pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 1998.
Pada pembelian saham perdana, investor harus medaftarkan terlebih dahulu melalui pialang, dengan memesan jumlah saham yang hendak dibelinya. Prsedur pembelian sama dengan pembelian di pasar sekunder.
Harga pada penawaran perdana yang telah ditetapkan belum dapat dicatatkan di BEJ, sehingga inilah yang menjadi motivasi bagi para investor dalam mengejar saham perdana yang dijual dengan harga murah. Pada umumnya harga yang ditawarkan dalam perdagangan saham perdana lebih rendah atau bahkan jauh lebih rendah dibanding harga pada saat ”listing/pencatatan” di Bursa Efek Jakarta.
5. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
5. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
E. Hukum Jual Beli Saham
Aktivitas jual beli saham di pasar modal dilaksanakan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pada pasar perdana, seseorang yang melakukan transaksi bertujuan menginvestasikan dananya dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan deviden. Sedangkan, pada pasar sekunder seseorang melakukan transaksi jual beli saham dalam rangka mendapatkan capital gain. Seseorang yang bertransaksi di pasar sekunder melakukan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan.
Pasar modal terbentuk melalui mekanisme bertemunya permintaan dengan penawaran saham oleh pihak-pihak yang akan melakukan jual beli. Aktivitas tersebut akan menggiring kepada keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas jual beli tersebut.
Namun, jual beli saham di pasar modal mengandung berbagai macam bentuk kedzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli, memakan uang orang lain dengan cara bathil, serta berspekulasi dengan orang dan masyarakat.
Sebenarnya, transaksi saham di pasar memiliki dampak positif—disamping dampak negatifnya yang lebih banyak. Beberap dampak positif dari jual beli saham adalah sebagai berikut:
· Membuka pasar tetap yang memudahkan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi.
· Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham.
· Mempermudah penjualan saham dan menggunakan nilainya.
· Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan barang-barang komoditi, melalui aktivitas permintaan dan penawaran.
Akan tetapi, dampak negatif yang ditimbulkan dari transaksi saham—terutama pada pasar sekunder—jauh lebih besar seperti:
· Transaksi berjangka dalam bursa saham ini sebagian besar bukan jual beli sebenarnya, yakni tidak adanya unsur serah terima sebagai syarat sah jual beli menurut hukum Islam.
· Kebanyakan dari transaksi saham adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik berupa uang, saham, giro piutang dengan harapan akan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserahkan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.
· Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Hal ini juga terjadi pada orang kedua, ketiga atau berikutnya secara berulang. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir, hanya untuk mendapatkan keuntungan semata secara spekulasi (membeli dengan harga murah dan mengharapkan harga naik kemudian menjualnya kembali).
· Penodal besar mudah memonopoli saham di pasaran agar bisa menekan penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harga murah, sehingga penjualan lain kesulitan.
· Pasar saham memilki pengaruh merugikan yang sangat luas. Harga-harga pada pasar ini tidak bersandar pada mekanisme pasar yan benar, tetapi oleh banyak hal yang lekat dengan kecurangan, seperti dilakukan oleh pemerhati pasar, monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya.
Pada tahun 1404 H, lembaga pengkajian fiqih Rabithah al-Alam al-Islamy telah memberikan keputusan berkaitan dengan jual beli saham. Untuk kepentingan praktis, penulis meringkasnya sebagai berikut:
1. Bursa saham merupakan suatu mekanisme pasar yang berguna dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, pasar ini dipenuhi dengan berbagai macam transaksi berbahaya menurut syariat seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, serta memakan harta orang lain dengan cara bathil. Hukum bursa saham tidak dapat ditentukan secara umum, melainkan dengan memisahkan dan menganalisa bagian-bagian tersebut secara rinci.
2. Transaksi barang yang berada dalam kepemilikan penjual, bebas untuk ditransaksikan dengan syarat barang tersebut harus sesuai dengan syariat. Jika tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salam.
3. Transaksi instan atas saham yang berada dalam kepemilikan penjual, boleh dilakukan selama usaha suatu emiten tidak haram. Jika usaha suatu emiten haram menurut syariat, seperti bank riba, minuman keras dan sejenisnya, transaksi jual beli saham menjadi haram.
4. Transaksi instan maupun berjangka yang berbasis bunga, tidak diperbolehkan menurut syariat, karena mengandung unsur riba.
5. Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap (tidak berada dalam kepemilikan penjual) diharamkan menurut syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
6. Jual beli saham dalam pasar modal tidak dapat dikategorikan sebagai as-Salam dengan alasan: Harga barang tidak dibayar langsung sebagaimana as-Salam dan barang (saham) dijual hingga beberapa kali pada saat berada dalam kepemilikan penjual pertama dalam rangka menjual dengan harga maksimal, persis seperti perjudian.
F. Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan dan analisa yang di atas, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
· Saham pada dasarnya merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan (emiten) dan berfungsi sarana penyertaan modal (investasi). Baik saham maupun investasi pada dasarnya bersifat mubah dalam Islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjualbelikan dengan ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang halal bukan yang haram.
· Jual beli saham diperbolehkan menurut syariat jika saham tersebut berada dalam kepemilikan penjual. Jika tidak, jual beli ini dilarang karena termasuk jual beli yang dilarang menurut syariat, yaitu menjual barang yang tidak dimiliki.
· Jual beli saham berbasis bunga dilarang menurut syariat Islam karena termasuk praktik riba.
· Jual beli saham tidak dapat dikategorikan ke dalam jual beli salam karena dua alasan, yaitu harga barang yang tidak dibayar secara langsung—melainkan menunggu hari penyerahan—dan mengalami beberapa kali transaksi penjualan padahal masih berada dalam kepemilikan penjual pertama.
DAFTAR PUSTAKA
Alquran al-Karim.
Bursa Efek Indonesia. “Pasar Modal Syariah.” http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/OurProduct/SyariahProducts/tabid/142/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx. (19 Juni 2008).
Dwiyanti, Vonny. 1999. Wawasan Saham 1. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Halal Guide. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Salam.” http://www.halalguide.info/content/view/137/398/. 19 Juni 2008.
Halal Guide. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.” http://www.halalguide.info/content/view/172/398/. 19 Juni 2008.
Hulwati. 2001. Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
Keraf, Gorys. 1989. Komposisi; Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa. Jakarta: Nusa Indah.
Muchtasib, Ach. Bakhrul. Sekuritas Syariah.
Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.
Republika. 2008. “The 4th World Islamic Economic Forum 2008; Timur Tengah, Peluang Masa Depan Indonesia.” 21 Mei.
Wapedia. “Bursa Efek Jakarta.” http://wapedia.mobi/id/Bursa_Efek_Jakarta. 19 Juni 2008.
Republika, “The 4th World Islamic Economic Forum 2008, Timur Tengah, Peluang Masa Depan Indonesia,” 21 Mei 2008.
Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2001)
Ach. Bakhrul Muchtasib, “Sekuritas Syariah,” makalah tidak diterbitkan.
Abdullah Mushlih dan Shalah Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Darul Haq, 2004), halaman 90.
Ibid, halaman 90 – 91.
Ibid, halaman 92 – 93.
Ibid, halaman 93 – 95.
Ibid, halaman 95 – 97.
Dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam Syahrul IV: 21, dan juga dalam Musykilul Atsar nomor 795. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni III: 71, juga oleh al-Hakim II: 57, oleh al-Baihaqi V: 290 dengan sanad yang lemah, karena lemahnya Musa bin Ubaidah ar-Rubadzi. (Lihat catatan kaki Abdullah Mushlih dan Shalah Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, halaman 97).
Ibid, halaman 98.
Ibid, halaman 140.
Ibid, halaman 141.
Ibid, halaman 106.
Ibid, halaman 107 – 108.
Ibid, halaman 111.
Ibid, halaman 116.
Ibid, halaman 142.
Ibid, halaman 143.
Ibid, halaman 143.
Ibid, halaman 143.
Ibid, halaman 143.
Ibid, halaman 148 – 149.
Ibid, halaman 195 – 196.
Vonny Dwiyanti, Wawasan Saham 1, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999), halaman 1 – 2.
Ibid, halaman 2 – 3.
Ibid, halaman 3 – 4.
Ibid, halaman 4 – 5.
Wapedia, “Bursa Efek Jakarta”, http://wapedia.mobi/id/Bursa_Efek_Jakarta. (19 Juni 2008)
Vonny Dwiyanti, Wawasan Saham 1, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999), halaman 7.
Ibid, halaman 9.
Ibid, halaman 17 – 21.
Bursa Efek Indonesia, “Pasar Modal Syariah,” http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/OurProduct/SyariahProducts/tabid/142/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx, (19 Juni 2008).
Vonny Dwiyanti, Wawasan Saham 1, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999), halaman 7 – 9.
Abdullah Mushlih dan Shalah Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Darul Haq, 2004), halaman 295.
Ibid, halaman 298.
Ibid, halaman 298 – 300.
Ibid, halaman 301 – 302.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More